Kepolisian menemukan fakta baru berupa rekaman CCTV kecelakaan yang melibatkan aktor senior Ari Wibowo. Bukti ini menyelamatkan Ari Wibowo dari status tersangka.
Dalam rekaman tersebut terlihat korban menyeberang membelakangi jalan sambil berlari tanpa melihat lalu lintas jalan.
"Ada bukti rekaman. Dan ternyata saat kejadian, beliau pejalan kaki ini, lari membelakangi jalan, Mas Ari pada jalurnya, jadi akhirnya tertabrak. Jadi sudah jelas ada titik terang bagaimana yang bersalah atau tidak," ujar Kasubdit Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat ditemui usai olah TKP di lokasi kejadian, Kamis (13/6/2013).
Menurut Hindarsono, bukti rekaman CCTV itu diperoleh dari pemilik restoran Iluminare yang terletak tak jauh dari lokasi. Dengan bukti baru ini, status Ari Wibowo dinyatakan sebagai korban, bukan sebagai tersangka.
"Kita dalami proses, bukti sudah ada. Jadi mas Ari sebagai korban. Nanti kita dalami lebih lanjut. Jadi Mas Ari bukan sebagai tersangka," imbuhnya.
Menurut Hindarsono penetapan status tersangka pada seseorang didasarkan atas data-data yang didapat di lapangan. Setelah mendapat bukti fakta berupa rekaman CCTV dapat ditentukan siapa yang bersalah.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada Mas Ari mungkin akan bebas. Ini berdasarkan fakta di lapangan," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar