Hekinus Manaö | DPD RI
Dr. Hekinus Manaö, Ak, Macc merupakan kandidat kuat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru menggantikan Taufiqurrahman Ruki yang akan pensiun.
Nama Dr. Hekinus Manaö, Ak, Macc di urutan pertama dari tiga nama hasil seleksi yang digelar oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui proses fit and propert test pada Senin-Selasa (13-14 Mei 2013).Dalam rilis yang diterima Nias Online di Jakarta, Jum’at (17/5/2012), ketiga nama peraih nilai tertinggi yang direkomendasikan untuk dipilih DPR, secara berturut-turut adalah: Dr. Hekinus Manaö, Ak, Macc, Dr Eddy Rasyidin, MH; Rini Purwandari, Ak, MM, CPA, CRMP.
Ketiganya terpilih sebagai peraih nilai tertinggi dari total 22 orang yang menjalani fit and propert test oleh Komite IV DPD tersebut.
“Kami merekomendasikan tiga orang calon anggota BPK pengganti antar-waktu urutan pertama sampai urutan ketiga,” Ketua Komite IV DPD Zulbahri M membacakan Laporan Pelaksanaan Tugas Komite IV DPD ihwal pertimbangan DPD untuk pemilihan anggota BPK dalam Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).
Dia menjelaskan, ketiga nama itu memiliki nilai kompetensi dan kecocokan yang tinggi berdasarkan pemetaan kompetensi (pendidikan dan pengalaman) dan kecocokan atau acceptability (integritas dan kepemimpinan).
Karena itu, DPD mengharapkan, agar DPR RI memilih salah satu dari tiga nama yang direkomendasikan tersebut.
“Kami tidak merekomendasikan calon anggota BPK yang pernah dijatuhi dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”
Adapun nama lain yang mengikuti fit and propert test tersebut berdasarkan peringkat adalah Gunawan Sidauruk, SH, MM; Dr KRHT Jupri Bandang, SE, Ak, MM; Dr Drs Soemardjijo, SE, Ak, MM, BAc; Agus Joko Pramono, SST, Ak, MAcc; Ir Muchayat; Drs Zindar Kar Marbun, MSi; Drs Sutrisno, SE, MM, Akt; H Mukhamad Misbakhun, SE; Ir Parwito, MSi; Ir Sumurung Halomoan Nami Naibaho; H Dodi Hidayat, SH, MM; Drs Dharma Bhakti, MA; H Habsul Nurhadi, SE; Ir Alwis, MM, MBA; Endang Sukendar, SKom, ST; Drs H Rustam Effendy; Drs Baharuddin Aritonang, MHum; John Reinhard Sihombing, SH; dan Jinarman Girsang, SE.
DPD pun mendesak dan mengingatkan DPR agar mempertimbangkan rekomendasi mereka. Hal itu sesuai dengan pasal 170 dan Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2) UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dimana dalam menentukan pilihannya, DPR harus memperhatikan pertimbangan DPD.
Hekinus sendiri pernah mengikuti seleksi sebelumnya. Namun, dalam pemilihan oleh DPR, namanya tidak masuk dalam daftar yang terpilih.
Hekinus sendiri sebelumnya berkarir di BPKP. Selanjutnya menjabat posisi-posisi strategis di Kementerian Keuangan. Di Kementerian Keuangan, Hekinus sempat menjabat sebagai Insperktur Jenderal. Kemudian, mendapat penugasan mewakili Indonesia sebagai direktur di Bank Dunia pada November 2010-November 2012.
Sumber : http://niasonline.net/
0 komentar:
Posting Komentar